07/04/11

SEJARAH AKBID PEMKAB KUDUS

Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Kudus tidak terlepas dari perjalanan penyelenggaraan Sekolah Perawat Kesehatan Pemerintah Kabupaten Kudus yang dirintis oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tk. II Kudus mulai tahun 1983 dan operasional/berdiri sejak tahun 1984, berdasarkan Keputusan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 29/Kep/Diklat/Kes/84 tanggal 1 Maret 1984 tentang Ijin Berdirinya Sekolah Perawat kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten Tingkat II Kudus.

Oleh karena keberhasilan Sekolah Perawat Kesehatan maka dalam perkembangannya sesuai dengan Keputusan Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan Departemen Kesehatan Nomor HK.00.06.4.3.1342 tanggal 2 Mei 1997 Tentang Penetapan Strata Akreditasi Sekolah Perawat Kesehatan Pernda Kudus Kode Institusi 33190101 memperoleh Strata B. (Nilai 81,50) sehingga oleh Menteri Kesehatan Rl dikonversi menjadi Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Kudus, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.00.06.1.1.188 tanggal 16 Januari 1998 tentang Ijin Penyelenggaraan Akademi Kebidanan Pemda Tk. ll Kudus Propinsi Jawa Tengah dan dikuatkan dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tk.ll Kudus Nomor 892.2/925 TAHUN 1998 tanggal 4 Juni 1998, tentang : Konversi Sekolah Perawat Kesehatan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Menjadi Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus.

Selanjutnya dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat I! Kudus Nomor 13 Tahun 1998 tanggal 9 Juli 1998, ditetapkanlah Organisasi dan Tatakerja Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus yang dijadikan dasar hukum pendirian AKBID rnerupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus.

Berdasarkan Keputusan Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan Departemen Kesehatan Rl Nomor HK. 00.06.2.2.1586 tanggal 24 September 2003 tentang Penetapan Strata Akreditasi Akbid Pemerintah Kabupaten Kudus Kode Institusi : 33192401 D ditetapkan Strata B, Dengan Nilai 83,66 berlaku selama 5 (lima ) tahun terhitung sejak ditetapkan.

Tahun 2008 dilakukan akreditasi ulang oleh Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumberdaya Manusia Kesehatan melalui Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan dengan hasil nilai 84,08 (B) berdasarkan Keputusan Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan Depkes nomor HK 00.04.4.3.2.01680 tentang penetapan strata akreditasi Akbid Pemkab Kudus Provinsi Jawa Tengah berlaku 4 September 2008 s/d 4 September 2013.